Senin, 11 Mei 2015

Menghitung Iuran Pengelolaan Lingkungan di Apartemen


Biaya tinggal di hunian apartemen lebih mahal dibanding rumah tapak. Pasalnya, gedung apartemen dikelola secara profesional  oleh badan pengelola.
Badan pengelola inilah yang mengoperasionalkan seluruh fasilitas dan ketertiban umum di lingkungan apartemen. Tugas umum dari badan pengelola adalah memelihara fasilitas bersama (seperti jalan kompleks dan taman) serta peralatan vital (seperti lift, panel-panel listrik, dan saluran air bersih).
Biaya perawatan dan gaji karyawan didapatkan dari iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang ditarik dari pemilik atau penghuni apartemen secara proporsional, sesuai luas unit apartemen.
Namun, penentuan besaran tarif IPL ini selalu menjadi polemik antara pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) dengan pemilik/penghuni apartemen. Apalagi ketika terjadi gejolak ekonomi yang menyebabkan harga-harga material dan operasional gedung meningkat.
Untuk menutupi defisit biaya perawatan gedung, maka tarif IPL pun harus disesuaikan atau dinaikkan. Tetapi setiap kenaikkan IPL, ada saja pemilik/penghuni  yang menolak, bahkan tidak jarang terujung pada aksi demonstrasi.
Penentuan Tarif IPL
Menurut Hendra Rahardja Ketua Komite Budget ICM (Inner City Management), untuk menentukan besaran tarif IPL, PPPSRS terlebih dahulu harus tahu pendapatan apa saja yang selama ini diperoleh apartemen? Bisa dari sewa ruang milik PPPSRS, sewa penempatan mesin ATM, sewa pancang BTS (Base Transceiver Station) atau pemasangan iklan di area komersial lingkungan apartemen.
Kemudian, lanjut Hendra, merinci biaya-biaya apa saja rutin dikeluarkan? Misalnya biaya karyawan, umum, kantor, representasi (sumbangan), utilitas, listrik, maintenance, tenaga outsourcing, asuransi dan lain-lain.
“Semua biaya itu dikalkulasi, kemudian hitungan pendapatan di luar IPL yang nantinya kita tentukan. Pendapatan tersebut akan mengurangi biaya IPL, sehingga selisihnya itu yang akan dibebankan, dibagi rata dengan luas dari unit masing-masing. Dari hasil itulah nilai IPL didapatkan,” kata Hendra dalam siaran pers yang diterima Rumah.com.
Sementara itu, Sujoko pengamat rusun menyatakan, biaya pengelolaan gedung atau IPL itu ditanggung secara proporsional oleh pemilik/penghuni unit apartemen. Dasar hukum dari penarikan IPL ini di antaranya, UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Menurut Sujoko, dalam menetapkan tarif IPL pengurus PPPSRS harus transparan kepada pemilik/penghuni dan sesuai dengan prosedur. Penetapan IPL biasanya ditetapkan oleh PPPSRS yang mengacu pada AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga). Tetapi jika dianggap terlalu besar, penghuni bisa mempertanyakannya di RUTA (rapat umum tahunan anggota).
“Meski keberatan, saya sarankan pemilik atau penghuni  tetap membayar iuran, agar tidak terjadi pemutusan listrik dan air oleh badan pengelola, karena itu sesuai dengan aturan AD/ART,” katanya.

Sumber : Rumah.com

0 comments:

Posting Komentar