Selasa, 07 April 2015

Tips Membeli Rumah Kedua saat KPR Pertama Belum Lunas



Investasi properti yang ranum membuat banyak orang menjadi investor bahkan spekulan properti. Salah satu efek buruknya adalah kenaikan harga yang tak terkendali—sehingga tak terjangkau untuk kalangan menengah ke bawah yang berakibat pada meningkatnya backlog dan kredit macet.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan baru terkait LTV (loan to value) yang berlaku sejak akhir 2013 lalu.
Untuk KPR/KPA tipe di atas 70 m2, uang muka (DP) rumah pertama minimal 30%, DP rumah kedua 40%, dan DP rumah ketiga 50%. Sementara KPR/KPA tipe 22 m2 – 70 m2, DP rumah kedua 30% dan DP rumah ketiga 40%.
Peraturan ini juga mengatur bahwa uang muka tidak boleh dibiayai oleh bank. Selain itu, fasilitas KPR hanya diberikan untuk rumah pertama. Artinya, jika telah mengajukan KPR pertama, Anda bisa mengajukan KPR untuk rumah kedua dengan syarat telah melakukan pelunasan terhadap tanggungan KPR pertama.
Lantas, bagaimana jika Anda yang ingin membeli rumah kedua saat KPR pertama belum lunas? Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan:
1. Menunda keinginan membeli rumah sampai KPR pertama lunas sehingga bisa mengajukan KPR baru atau tabungan Anda mencukupi untuk membeli rumah secara tunai.
2. Mengajukan top-up kepada bank pemberi KPR, sehingga Anda mendapatkan sisa dana yang cukup dari persetujuan top-up tersebut untuk dibelikan rumah baru. Tentu saja rumah baru tersebut nilainya jauh lebih kecil dibandingkan rumah pertama jika Anda membelinya dengan mengandalkan dana dari plafon top-up.
3. Melakukan kerja sama dengan saudara atau teman untuk mengumpulkan dana patungan sehingga bisa membeli rumah secara tunai atau tunai bertahap. Jika tujuannya untuk investasi, maka setelah lunas rumah tersebut bisa dijual dan hasilnya bisa dibagi bersama.

Sumber : Rumah.com

0 comments:

Posting Komentar